Thursday 27 March 2008

Pelarangan Fortifikasi Vitamin K Pada Produk Susu

Susu merupakan makanan yang sarat kandungan gizi. Selain itu, susu mengandung protein, karbohidrat, lemak, mineral, enzim-enzim, serta vitamin A, C, dan D dalam jumlah memadai. Oleh karena itu, wajar bila susu disebut-sebut sebagai makanan yang hampir sempurna. Manfaat susu merupakan hasil dari interaksi molekul-molekul yang terkandung di dalamnya.

Semakin banyaknya masyarakat yang sadar akan pentingnya kebiasaan minum susu bagi kesehatan membuat industri susu berlomba-lomba memberi klaim gizi dan kesehatan pada produk mereka. Selain pemberian klaim tersebut, para produsen susu juga bersaing dalam memfortifikasi produk mereka dengan beberapa zat gizi tambahan yang bertujuan untuk menjaring lebih banyak konsumen. Beberapa produk susu difortifikasi dengan omega-3 Long Chain PUFA, zink, L-carnitine, vitamin K, dan dengan zat gizi lainnya.

Fortifikasi adalah penambahan zat gizi dalam jumlah yang cukup besar pada suatu produk pangan. Fortifikasi dilakukan untuk mengganti vitamin dan mineral yang hilang selama proses pengolahan dan meningkatkan kualitas gizi. Beberapa produk pangan dapat difortifikasi dengan beberapa jenis vitamin dan mineral. Aturan mengenai fortifikasi pada produk makanan diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Terhitung sejak tanggal 16 Januari 2008, fortifikasi vitamin K ke dalam produk susu dilarang oleh BPOM RI. Pelarangan ini diatur dalam Peraturan BPOM RI Nomor HK.00.06.1.0256. Peraturan tersebut dibuat dengan beberapa pertimbangan, diantaranya karena penambahan zat-zat gizi atau komplemen lain ke dalam produk pangan selain harus sesuai standar masing-masing produk, juga harus memperhatikan faktor keamanan dan manfaat; produk pangan yang diperuntukkan untuk umur tertentu dengan menambahkan vitamin K peredarannya semakin marak; pola konsumsi pangan sehari-hari secara umum masih mencukupi kebutuhan vitamin K sehingga defisiensi vitamin K belum menjadi masalah kesehatan; serta vitamin K untuk tujuan tertentu pada produk pangan dapat membahayakan bila dikonsumsi oleh penderita kelainan pada kekentalan darah.

Vitamin K terdapat di alam dalam dua bentuk, keduanya terdiri atas cincin 2-metilnaftakinon dengan rantai samping pada posisi tiga. Vitamin K1(filokinon) mempunyai rantai samping fitil dan hanya terdapat di dalam tumbuh-tumbuhan berwarna hijau. Vitamin K2 (menakinon) merupakan sekumpulan ikatan yang rantai sampingnya terdiri atas beberapa satuan isopren dan disintesis oleh bakteri dalam saluran cerna. Vitamin K3 (menadion) adalah bentuk vitamin K sintetik.

Fungsi vitamin K dalam pembekuan darah telah diketahui sejak lama, akan tetapi setelah penelitian yang dilakukan lebih lanjut peran vitamin K tidak hanya sebatas itu. Vitamin K juga berfungsi dalam pembentukan tulang. Tanpa vitamin K, tulang memproduksi protein yang tidak sempurna sehingga tidak dapat mengikat mineral-mineral yang diperlukan dalam pembentukan tulang.

Kekurangan vitamin K menyebabkan darah tidak dapat menggumpal, sehingga berakibat pendarahan jika terjadi luka atau operasi. Sedangkan kelebihan vitamin K hanya dapat terjadi bila vitamin K diberikan secara berlebihan dalam bentuk vitamin K sintetik menadion. Gejala kelebihan vitamin K adalah hemolisis sel darah merah, sakit kuning, dan kerusakan pada otak. Kekurangan vitamin K jarang terjadi karena dapat diperoleh dari makanan. Sumber utama vitamin K adalah hati, sayuran daun berwarna hijau, kacang buncis, kacang polong, kol, dan brokoli. Vitamin K juga dapat diperoleh dari susu, daging, telur, serealia, buah-buahan, dan sayuran.

Mengingat vitamin K dapat diperoleh secara luas dari makanan, maka aturan yang diberlakukan BPOM RI tentang pelarangan penambahan vitamin K dalam produk susu sangat beralasan untuk mencegah toksisitas dan dapat membahayakan penderita yang memiliki kelainan pada kekentalan darah. Vitamin K yang terdapat secara alami pada susu dapat dituangkan dalam nutrition fact/nilai informasi gizi. Dengan berlakunya peraturan tersebut maka klaim gizi dan kesehatan tentang vitamin K pada label dan iklan produk susu dilarang. Selain itu, semua iklan pangan yang mempromosikan manfaat vitamin K pada produk susu harus dihentikan.

Sumber : dari berbagai sumber

No comments: